KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur kami
panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada
waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai eknomi koperasi.
Makalah ini dibuat dari
berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu
menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena
itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Saya menyadari bahwa
masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya
mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun
saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan
tugas selanjutnya
Akhir kata semoga tugas
ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
BAB
I
KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
• KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
• LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
- Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian
dan Aliran
Koperasi
- Aliran Koperasi
• SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
KONSEP KOPERASI
• KONSEP KOPERASI BARAT
• KONSEP KOPERASI SOSIALIS
• KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur Positif
Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling
menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung
Koperasi Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI
SOSIALIS
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
BAB
II
PENGERTIAN
DAN
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
KOPERASI, GOTONG ROYONG
DAN TOLONG MENOLONG
PENGERTIAN KOPERASI
Defenisi ILO
defenisi koperasi
menurut ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
“Cooperative defined as
an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking”
dalam defenisi ILO
tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang (Association of person)
Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
Koperasi di bentuk
adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis (formation of a democratically controlled business
organization)
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the
capital required)
Anggota koperasi
meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and
benefits or the undertaking)
Defenisi Chaniago
Arifinal Chaniago
(1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.
Defenisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan
bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution,
M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan
defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single
(for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
a cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
Defenisi Hatta
Hatta sebagai bapak
koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang”
Defenisi Munker
Munker mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga”
secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus
niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong-royong
Defenisi UU No. 25/1992
Defenisi koperasi
Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.”
Berdasr batasan
koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
Kopersi adalah badan
usaha (Business Enterprise)
Sebagai badan usaha,
maka koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu
system usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh
laba
Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan badan-badan hokum koperasi
Ini berarti bahwa,
koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25/1992
memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi
koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi
untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa
anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi Indonesia
adalah Koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU No. 25/1992,
ada 7 prinsip koperasi Indonesia. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada
dasarnya merupakan jati diri koperasi
Koperasi Indonesia
adalah gerakan “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa,
koperasi Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian nasional. Dengan
demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada
anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum
Koperasi Indonesia
“berdasarkan asas kekeluargaan”
Dengan azas ini,
keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa
kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah
dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa
keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan
koperasi
Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/#ixzz2gS4JZRMQ
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992
tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi
berdasarkan UU No.25/1992 :
-. Membangun dan
mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada
msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-. Berperan aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
-. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
-. Bersusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama
yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip
Koperasi sebagai berikut :
-. Menurut Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International
Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
No. 12 tahun 1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI
KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO.
25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
BAB
III
MANAJEMEN
DAN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
· Menurut Hanel:
Suatu system social
ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
· Menurut Ropke
Identifikasi Ciri
Khusus
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- RapatAnggota: Wadah anggota untuk
mengambil keputusan.
- Pengurus: Mewakili koperasi didalam
& luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
- Pengawas: Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usahak operasi.
- Pengelola: Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
Daftar
pustaka
BAB
IV
Tujuan
dan fungsi koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari
laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya
berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan
adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor produksinya.
Koperasi sebagai Badan
Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun
1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah
perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian
dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang
membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi
anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi
adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan
perusahaan menurut Prof Wiliam F. Glueck
( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan
juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa
organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
• Tujuan dapat membantu mendefinisikan
oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
• Tujuan dapat membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan.
• Tujuan juga menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
• Tujuan merupakan sasaran yang nyata
daripada misi.
Dalam menentukan tujuan
perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat
maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal,
pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya
diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
• Memaksimalkan keuntungan ( maximize
profit )
• Memaksimalkan nilai perusahaan (
maximize the value of the firm )
• Meminimalkan biaya
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan
adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik
yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa
kritik tersebut, yaitu :
• Tujuan Perusahaan adalah
memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh
Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang
saham.
• Tujuan Perusahaan adalah untuk
memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen
dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan
penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
• Tujuna Perusahaan adalah untuk
memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet
Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat
rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan
keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.
Teori Laba
Di dalam perusahaan
koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
• Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini,
keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko
diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional.
Teori ini menerangkan
bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan
jangka panjang.
• Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan
bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil
produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna
Fungsi Laba
Laba yang tinggi
merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai
suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa
konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat
member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses
kegiatan usaha koperasi yakni :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha bisnis yang dijalani
• Modal koperasi
• Manajemen koperasi
• Organisasi koperasi
• Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status
dan Motif Anggota :
• Anggota sebagai pemilik dan pengguna
• Pemilik : yang menanamkan modal
investasi
• Konsumen : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi
• Kriteria minimal adalah anggota
koperasi
Permodalan Koperasi :
• UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
• Modal sendiri : simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman : bersumber dari
anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan
Modal adalah :
• Prinsip ALokasi Flow Permodalan
Dana jangka pendek :
digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang :
digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan
usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan
dari luar negeri.
Daftar
pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar