TUGAS EKONOMI KOPERASI BAB 5-8
BAB 5
SISA HASIL USAHA (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha
(SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC])
dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang
No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut
:SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba
untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang
diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota.
Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan
yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat
anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan
kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan
anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan
anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada
anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota
koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari
anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal
koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi
Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
SHU atas jasa usaha Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a Cadangan
koperasi,
b. Jasa
anggota,
c. Dana
pengurus,
d. Dana
karyawan,
e. Dana
pendidikan
f. Dana
sosial
g. Dana
untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila
diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ………………………
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka
pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non
anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU
yaitu sebagai berikut :
Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai
dengan jenis usaha koperasinya.Perhitungan jasa penjualan,
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas
perbandingan penjualan yang dilakukan.
Perhitungan jasa pembelian Pembagian jasa pembelian kepada
masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa
modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan
tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada
masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi
tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh
beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan
koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah
di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai
berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal
ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu
dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam
berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota
dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai
dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai
dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai
masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari
dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan,
kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan
kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena
semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena
masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya
masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan
baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan
perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
• menetapkan
standar
• membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
• mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan.
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A.Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP
No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
Koperasi Desa.
Koperasi Pertanian.
Koperasi Peternakan.
Koperasi Perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri.
Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi
menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
Koperasi pemakaian.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
Koperasi Simpan Pinjam.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12
/1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Disini akan diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai
dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi
primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
Koperasi Primer.
Koperasi Pusat.
Koperasi Gabungan.
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder
Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang -orang.
Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
Modal jangka panjang.
Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU
No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut
:
1. Menurut UU No. 12/1967.
Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus.
2. Menurut UU No. 25 / 1992.
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber TUGAS EKONOMI KOPERASI BAB 5-8
BAB 5
SISA HASIL USAHA (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha
(SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC])
dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang
No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut
:SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba
untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang
diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota.
Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan
yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat
anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan
kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan
anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan
anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada
anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota
koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari
anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal
koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi
Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
SHU atas jasa usaha Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a Cadangan
koperasi,
b. Jasa
anggota,
c. Dana
pengurus,
d. Dana
karyawan,
e. Dana
pendidikan
f. Dana
sosial
g. Dana
untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila
diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ………………………
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka
pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non
anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU
yaitu sebagai berikut :
Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai
dengan jenis usaha koperasinya.Perhitungan jasa penjualan,
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas
perbandingan penjualan yang dilakukan.
Perhitungan jasa pembelian Pembagian jasa pembelian kepada
masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa
modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan
tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada
masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi
tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh
beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan
koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah
di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai
berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal
ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu
dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam
berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota
dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai
dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai
dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai
masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari
dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan,
kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan
kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena
semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena
masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya
masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan
baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan
perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
• menetapkan
standar
• membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
• mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan.
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A.Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP
No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
Koperasi Desa.
Koperasi Pertanian.
Koperasi Peternakan.
Koperasi Perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri.
Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi
menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
Koperasi pemakaian.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
Koperasi Simpan Pinjam.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12
/1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Disini akan diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai
dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi
primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
Koperasi Primer.
Koperasi Pusat.
Koperasi Gabungan.
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder
Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang -orang.
Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
Modal jangka panjang.
Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU
No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut
:
1. Menurut UU No. 12/1967.
Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus.
2. Menurut UU No. 25 / 1992.
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi.
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan
yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkan untuk Cadangan. Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan
untuk :
Memenuhi kewajiban tertentu.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari.
Perluasan usaha.
SUMBER :
http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
http://karismajo.blogspot.com/2012/10/permodalan-koperasi.html
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi.
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan
yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkan untuk Cadangan. Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan
untuk :
Memenuhi kewajiban tertentu.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari.
Perluasan usaha.
SUMBER :
http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
http://karismajo.blogspot.com/2012/10/permodalan-koperasi.html
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar