Rabu, 16 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai eknomi koperasi.

Makalah ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.

Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan tugas selanjutnya
Akhir kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.














BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

•           KONSEP KOPERASI
      - Konsep Koperasi Barat
      - Konsep Koperasi Sosialis
      - Konsep Koperasi Negara Berkembang

•           LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
    - Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran  
        Koperasi
      - Aliran Koperasi

•           SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
    - Sejarah Lahirnya Koperasi
      - Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

KONSEP KOPERASI
•           KONSEP KOPERASI BARAT
•           KONSEP KOPERASI SOSIALIS
•           KONSEP KOPERASI  NEGARA BERKEMBANG

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
•           Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
•           Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
•           Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•           Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
•           Promosi kegiatan ekonomi anggota
•           Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
•           Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•           Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
•           Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
•           Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•           Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
    Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
    Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

























BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
PENGERTIAN KOPERASI

Defenisi ILO
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:

“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
 Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
 Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
 Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
 Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
 Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
 Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)

Defenisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.

Defenisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”

Defenisi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”

Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong

Defenisi UU No. 25/1992
Defenisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.”
Berdasr batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
 Kopersi adalah badan usaha (Business Enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu system usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba
 Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hokum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25/1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
 Koperasi Indonesia adalah Koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU No. 25/1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi
 Koperasi Indonesia adalah gerakan “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum
 Koperasi Indonesia “berdasarkan asas kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan koperasi

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/#ixzz2gS4JZRMQ


Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
-. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
-. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi sebagai berikut :
-. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
•           Prinsip Munkner
•           Prinsip Rochdale
•           Prinsip Raiffeisen
•           Prinsip Herman Schulze
•           Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•           Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•           Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•           Keanggotaan bersifat sukarela
•           Keanggotaan terbuka
•           Pengembangan anggota
•           Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•           Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•           Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•           Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•           Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•           Perkumpulan dengan sukarela
•           Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•           Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•           Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•           Pengawasan secara demokratis
•           Keanggotaan yang terbuka
•           Bunga atas modal dibatasi
•           Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•           Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•           Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•           Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•           Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•           Swadaya
•           Daerah kerja terbatas
•           SHU untuk cadangan
•           Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•           Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•           Usaha hanya kepada anggota
•           Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP ICA
•           Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•           Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•           Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•           SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•           Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•           Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•           Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•           Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•           Adanya pembatasan bunga atas modal
•           Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•           Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•           Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•           Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•           Kemandirian
•           Pendidikan perkoperasian
•           Kerjasama antar koperasi






BAB III
MANAJEMEN DAN ORGANISASI

BENTUK ORGANISASI
·      Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·      Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-       RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
-       Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
-       Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
-       Pengelola: Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional







Daftar pustaka








BAB IV
Tujuan dan fungsi koperasi

      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor produksinya.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
      Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :

•           Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
•           Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
•           Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
•           Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
•           Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
•           Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
•           Meminimalkan biaya


Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :

•           Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.

•           Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.

•           Tujuna Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.

Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :

•           Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.

•           Teori Laba Frisional.
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.




•           Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna


Fungsi Laba
Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.

Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
•           Status dan motif anggota koperasi
•           Bidang usaha bisnis yang dijalani
•           Modal koperasi
•           Manajemen koperasi
•           Organisasi koperasi
•           Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
•           Anggota sebagai pemilik dan pengguna
•           Pemilik : yang menanamkan modal investasi
•           Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
•           Kriteria minimal adalah anggota koperasi

Permodalan Koperasi :
•           UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
•           Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•           Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.





Alternatif Pemenuhan Modal adalah :
•           Prinsip ALokasi Flow Permodalan
Dana jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
•           Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
•           Akses permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri.




















Daftar pustaka


























EKONOMI KOPERASI

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai eknomi koperasi.

Makalah ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.

Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan tugas selanjutnya
Akhir kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.














BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

•           KONSEP KOPERASI
      - Konsep Koperasi Barat
      - Konsep Koperasi Sosialis
      - Konsep Koperasi Negara Berkembang

•           LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
    - Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran  
        Koperasi
      - Aliran Koperasi

•           SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
    - Sejarah Lahirnya Koperasi
      - Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

KONSEP KOPERASI
•           KONSEP KOPERASI BARAT
•           KONSEP KOPERASI SOSIALIS
•           KONSEP KOPERASI  NEGARA BERKEMBANG

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
•           Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
•           Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
•           Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•           Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
•           Promosi kegiatan ekonomi anggota
•           Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
•           Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•           Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
•           Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
•           Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•           Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
    Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
    Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

























BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
PENGERTIAN KOPERASI

Defenisi ILO
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:

“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
 Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
 Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
 Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
 Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
 Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
 Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)

Defenisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.

Defenisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”

Defenisi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”

Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong

Defenisi UU No. 25/1992
Defenisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.”
Berdasr batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
 Kopersi adalah badan usaha (Business Enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu system usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba
 Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hokum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25/1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
 Koperasi Indonesia adalah Koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU No. 25/1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi
 Koperasi Indonesia adalah gerakan “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum
 Koperasi Indonesia “berdasarkan asas kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan koperasi

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/#ixzz2gS4JZRMQ


Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
-. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
-. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi sebagai berikut :
-. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
•           Prinsip Munkner
•           Prinsip Rochdale
•           Prinsip Raiffeisen
•           Prinsip Herman Schulze
•           Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•           Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•           Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•           Keanggotaan bersifat sukarela
•           Keanggotaan terbuka
•           Pengembangan anggota
•           Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•           Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•           Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•           Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•           Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•           Perkumpulan dengan sukarela
•           Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•           Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•           Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•           Pengawasan secara demokratis
•           Keanggotaan yang terbuka
•           Bunga atas modal dibatasi
•           Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•           Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•           Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•           Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•           Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•           Swadaya
•           Daerah kerja terbatas
•           SHU untuk cadangan
•           Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•           Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•           Usaha hanya kepada anggota
•           Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP ICA
•           Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•           Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•           Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•           SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•           Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•           Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•           Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•           Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•           Adanya pembatasan bunga atas modal
•           Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•           Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•           Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•           Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•           Kemandirian
•           Pendidikan perkoperasian
•           Kerjasama antar koperasi






BAB III
MANAJEMEN DAN ORGANISASI

BENTUK ORGANISASI
·      Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·      Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-       RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
-       Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
-       Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
-       Pengelola: Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional







Daftar pustaka








BAB IV
Tujuan dan fungsi koperasi

      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor produksinya.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
      Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :

•           Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
•           Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
•           Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
•           Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
•           Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
•           Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
•           Meminimalkan biaya


Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :

•           Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.

•           Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.

•           Tujuna Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.

Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :

•           Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.

•           Teori Laba Frisional.
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.




•           Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna


Fungsi Laba
Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.

Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
•           Status dan motif anggota koperasi
•           Bidang usaha bisnis yang dijalani
•           Modal koperasi
•           Manajemen koperasi
•           Organisasi koperasi
•           Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
•           Anggota sebagai pemilik dan pengguna
•           Pemilik : yang menanamkan modal investasi
•           Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
•           Kriteria minimal adalah anggota koperasi

Permodalan Koperasi :
•           UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
•           Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•           Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.





Alternatif Pemenuhan Modal adalah :
•           Prinsip ALokasi Flow Permodalan
Dana jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
•           Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
•           Akses permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri.




















Daftar pustaka